Jumat, 27 Februari 2015

ipa_zat adiktif

. Arti Zat Adiktif dan Psikotropika
Zat Adiktif dan Psikotropika yang dalam istilah sehari-hari dikenal dengan nama Narkoba (narkotika dan obat berbahaya) atau NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetik maupun semisintetik, yang apabila dimakan, diminum, dihisap/dihirup, atau dimasukkan (disuntikkan) ke dalam tubuh manusia dapat menurunkan kesadaran atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam berbagai golongan dan tingkatan. Psikotropika adalah obat keras tertentu bukan narkotika yang diperlukan dalam pengobatan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan psikis dan fisik yang sangat merugikan bila digunakan tanpa pengawasan yang seksama. Adanya pengawasan yang ketat terhadap peredaran narkotika, maka psikotropika dijadikan sebagai pengganti. Psikotropika mempunyai efek dan bahaya yang sama dengan narkotika. Zat psikotropika yang sering disalahgunakan diantaranya adalah semua minuman yang mengandung alkohol, heroin, morfin, candu atau opium, ganja, mariyuana, obat penenang/obat tidur, daun koka, serbuk kokain, kafein, ekstasi, shabu-shabu, tembakau (mengandung nikotin), aseton,  lem.

C. Dampak Negatif Zat Adiktif dan Psikotropika
Tanaman Opium
1. Golongan Opium, pada pemakaian yang terlalu banyak menyebabkan pingsan, atau bahkan mati. Jika pecandu menghentikan pemakaian opium akan menderita penyakit penghentian, dengan tanda-tanda seperti kejang, muntah, diare, berkeringat dan sukar tidur.
Obat Penenang
2. Obat Penenang  (termasuk alkohol), menyebabkan kerusakan hati dan lambung, otot dan syaraf,  daya ingat hilang, gemetar, ketakutan yang berlebihan, dan terkadang kejang.
3. Obat Perangsang, mengakibatkan gangguan jiwa seperti perasaan tertekan, ketakutan yang berlebihan, dan rasa curiga.

4. Kanabis dan Obat halusinogen, menunjukkaan gangguan jiwa seperti acuh tak acuh, kebingungan, dan tertekan.
Tanaman Tembakau
5. Tembakau (mengandung nikotin), menyebabkan gangguan kerongkongan dan paru-paru (kanker),  jantung (tekanan darah tinggi), gangguan pada janin, dan kemandulan

D. Ciri-ciri Umum Pecandu NAPZA
NAPZA tergolong zat psikoaktif yaitu zat yang terutama berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, dan kesadaran. Kelompok zat ini juga dapat menimbulkan ketagihan atau kecanduan (adiksi) dan ketergantungan bagi pemakainya. Yang dimaksud ketagihan (adiksi) adalah gejala untuk meminta terus-menerus untuk memakai atau menggunakan karena merasa sangat membutuhkan.  Seseorang yang ketagihan   ditunjukkan adanya  gejala fisik dan mental, dimana tubuh akan mengadakan reaksi yang menyakitkan di antaranya sembelit, muntah-muntah, kejang-kejang, dan badan menggigil pada saat tidak memakai atau menghentikan penggunaan zat psikoaktif. Pada keadaan yang parah ada yang menjerit-jerit histeris, menggigit jari, dan berperilaku seperti orang gila.  Keadaan ini dikenal dengan istilah sakau. Pengguna napza akan merasa kesulitan mengendalikan perilaku serta ingin mengkonsumsi dosis yang lebih besar, sampai dosis keracunan, dan bahkan sampai over dosis (melebihi takaran dosis) yang dapat menyebabkan kematian. Bagi masyarakat awam, tidak mudah mengenali pecandu narkoba, karena umumnya mereka menyembunyikannya. Ciri-ciri umum pecandu narkoba adalah:

Kesehatan dan Emosi
(1) Sering menguap padahal tidak mengantuk,  (2) Batuk dan pilek berkepanjangan,  (3) Sering pusing, otot kaku, suhu tubuh tidak normal (demam), (4) Diare, perut melilit,  (5) Mata sering berair dan merah, (6) Sesak napas, (7) Takut air, (8) Mudah tersinggung, (9) Mulut berbau, (10) Agresif, yang ditandai dengan sering berkelahi, mabuk, (11) Senang mendengarkan musik keras-keras, (12) Emosi tidak stabil.

Perubahan Sikap Pribadi
(1) Sering menyendiri, menghindar dari pergaulan, (2) Menunjukkan sikap acuh, (3) Suka ingkar janji, (4) Malas mengurus diri, (5) Banyak menghabiskan waktu di kamar mandi, (6) Jika ditanya sikapnya defensif dan penuh kebencian, (7) Mudah bertindak dan bersikap kasar kepada orang lain, (8) Sering berbohong, (9) Terlibat tindak kejahatan (mencuri, mencopet, dan lainlain)

E. Cara Pencegahan dan Penyembuhan
Narkoba
Cara Pencegahan dan Penyembuhan Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, yang tidak mudah penanganannya.  Banyak korban penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh keluarga yang kurang harmonis, oleh karena itu pengobatan dan rehabilitasi korban narkoba harus ditekankan pada pembinaan keluarganya. Banyak dijumpai kasus apabila terdapat anggota keluarga menjadi korban narkoba, justru dikucilkan dari keluarga. Hal ini tidak akan dapat menyembuhkan, tetapi sebaliknya. Dalam hal semacam ini hendaknya keluarga menarik simpatinya dan memberikan pengertian bahwa penggunaan narkoba akan berakibat buruk pada pemakainya. Bila akan dilakukan penyembuhan ke rumah sakit atau pusat rehabilitasi, anggota keluarganya harus memberikan pengertian kepada korban, sehingga korban secara sadar memerlukan pengobatan dan rehabilitasi.  Hal ini penting agar setelah sembuh korban tidak terjerumus lagi pada penyalahgunaan narkoba. Apabila korban adalah siswa sekolah, maka pihak sekolah (kepala sekolah dan guru) harus bertindak bijaksana. Pihak sekolah hendaknya tidak serta merta mengeluarkan siswanya yang terlibat narkoba. Hendaknya diteliti dahulu penyebabnya, kenapa siswa terlibat narkoba dan segera memberikan informasi serta berkonsultasi dengan pihak keluarga, sehingga ditemukan jalan pemecahan yang bijaksana. Korban narkoba harus diperlakukan sebagai orang sakit yang harus mendapatkan pertolongan dan bukan penjahat yang harus mendapat hukuman berat.

F. Psikotropika dalam Bidang Kesehatan
Penggunaan zat adiktif dan psikotropika dalam bidang kesehatan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang (dokter, psikiater, atau petugas kesehatan lain) dengan jenis dan dosis yang terkontrol. Penggunaan jenis obat ini biasanya dilakukan dalam keadaan mendesak, yaitu jika obat-obat lain tidak bisa menyembuhkan. Penggunaan obat-obatan yang tergolong NAPZA dalam bidang kesehatan antara lain adalah.
a. Morfin, terutama digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri yang hebat yang tidak dapat diobati dengan analgetik non narkotik. Apabila rasa nyeri makin hebat maka dosis yang digunakan juga makin tinggi. Semua analgetik narkotika dapat menimbulkan adiksi (ketagihan). Morfin juga digunakan untuk mengurangi rasa tegang pada penderita yang akan dioperasi.
b. Heroin, merupakan turunan morfin yang berfungsi sebagai depresant, misalnya meredakan batuk.
c. Barbiturat,   terdiri dari pentobarbital dan secobarbital, sering digunakan untuk menghilangkan rasa cemas sebelum operasi.
d. Amfetamin dan turunannya,  digunakan untuk mengurangi depresi, menambah  kewaspadaan, menghilangkan rasa kantuk dan lelah, menambah keyakinan diri dan konsentrasi, serta euforia.
e. Meperidinsering juga disebut petidin, demerol, atau dolantin, digunakan sebagai analgesia. Obat ini tidak efektif untuk terapi batuk dan diare. Daya kerja meperidin lebih pendek daripada morfin.
f. Metadon, digunakan sebagai analgesia bagi penderita rasa nyeri dan digunakan pula untuk terapi pecandu narkotika.

cara membuat blogger lihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar